Gara-Gara Cabut 5 Pohon Becak Seorang Tukang Becak Di Tanggkap - Situs Judi Online ,Pokerace99 ,Poker88 ,Dewapoker ,Nagapoker

Breaking

Gara-Gara Cabut 5 Pohon Becak Seorang Tukang Becak Di Tanggkap

tukang becak


Karena melepas lima batang pohon pisang, Padla (65) warga dari Dusun Duwek Tinggi, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, terpaksa berurusan dengan penegak hukum.

Pria yang bekerja sebagai pengemudi becak setiap hari diadili oleh jaksa penuntut umum melalui kekuatan investigasi Satreskrim polisi setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tribunmadura.com (kelompok surya.co.id), penyelidik di Satreskrim Kepolisian Daerah Pamekasan diberi wewenang oleh jaksa penuntut umum untuk mengajukan tindak pidana ringan yang dilakukan Padla ke Pengadilan Negeri setempat.

Padla dilaporkan dengan dugaan perusakan dan perampasan tanah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 406 KUHP dan PP No 51/1960.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum dari Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) dan penasihat hukum terdakwa, Marsuto Alfianto, mengatakan dia tidak tahan melihat kliennya berurusan dengan hukum.

Marsuto mengatakan, terdakwa hanya memindahkan pohon pisang yang menurutnya masih tanahnya.

"Tanah yang ditanami pohon pisang oleh Padla masih dimiliki oleh putranya Harun." Bahkan, Harun, sebagai pemilik tanah, tidak merasa bahwa tanah itu dijual kepada wartawan, "kata Marsuto, Jumat (20/1). 2019).
Marsuto mengatakan bahwa bersama dengan tim dari LBH PUSARA, dia akan terus membela dan menegakkan kebenaran, sehingga majelis hakim akan menjatuhkan hukuman yang paling adil.

"Kami akan melakukan upaya hukum perdata terkait sertifikat yang dimiliki wartawan," pungkasnya.
Menonton Tribunmadura.com, di ruang sidang istri Padla tampak menemaninya dan meneteskan air mata.

Nenek Berusia 92 Tahun Dihukum Hanya Karna Sebatang Pohon Durian


https://wbopokerqq99.blogspot.com/


Ditemukan bahwa istri Padla tidak dapat melihat alias buta.
Nenek yang kerap dipanggil Ompu Linda ini berniat membangun makam leluhurnya di tanah.

Jaksa Penuntut Umum (Jaksa Penuntut Umum) Erthy Simbolon tidak mau berkomentar ketika diwawancarai tentang tuntutannya.

Wanita berambut sebahu itu hanya terdiam saat bergegas keluar dari ruang sidang ketika mengajukan sejumlah pertanyaan.
Mengenai alasan menahan para terdakwa setelah kasus tersebut diserahkan kepada jaksa penuntut oleh polisi, ia juga tidak menjawab.

Japaya, yang bertentangan dengan Saulina, melaporkan nenek berusia 92 tahun bersama enam orang lainnya (sebelumnya disebutkan adalah enam putra Saulina).

Mereka adalah Marbun Naiborhu (46), putra kandung Saulina; kemudian keponakan Saulina, yaitu Maston Naiborhu (46); Jesman Naiborhu (45); Lustre Niborhu (62); Bilson Naiborhu (59); dan Hotler Naiborhu (52).

Ketika dikonfirmasi, Japaya yang tidak hadir pada putusan Saulina mengkonfirmasi bahwa ia melaporkan para terdakwa karena mereka menebang sekitar pohon durian berdiameter 5 inci miliknya di pemakaman.
"Pohon durian saya berumur 10 tahun. Pohon durian ditebang oleh Marbun Naiborhu dan kemudian diangkat ke tepi kolam (pilar) sehingga tidak mengenai semen bangunan Boigodang Naiborhu yang sedang dibangun," kata Japaya. .

Japaya mengklaim kerugian senilai ratusan juta karena pohon durian di tanah yang dibangun oleh monumen itu ditebang oleh keluarga Saulina.

Sementara itu, Saulina mengaku telah memperoleh izin dari pemilik tanah wakaf untuk menjadi tempat membangun monumen.

Japaya melaporkan Saulina dan terdakwa lainnya pada 1 Maret 2017 ke kantor polisi Lumban Julu, Tobasa.

Dalam laporan Japaya, mereka dikatakan telah merusak pohon durian di dekat area kuburan.

Menurut laporan itu, Japaya mengakui bahwa durian adalah miliknya, meskipun ia juga mengakui bahwa kuburan yang dibangun menjadi monumen atau kolam adalah leluhur Saulina. (*)